Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) Beserta Contoh
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun bukuPembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992yang menyatakan bahwa:Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
- SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan - SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :- Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
- Keterangan :
- SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
- JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
- JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
- Keterangan :
- SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
- JU = Jasa Usaha Anggota
- JM = Jasa Modal Anggota
- Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
- VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
- Sa = Jumlah simpanan anggota a
- TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
(Soal diambil dari sumber dengan perubahan seperlunya)Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
- Penjualan Rp 400.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
- Laba Kotor Rp 50.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
- Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-

Comments
Post a Comment